Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar salah satu jaringan narkoba terbesar di Indonesia. Jaringan ini dikendalikan oleh Fredy Pratama.

"Mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Selasa, 12 September.

Pengungkapan jaringan narkoba ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. Sebanyyak 39 anggota jaringan narkoba Fredy Pratama ditangkap.

"Dalam operasi ini, ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," ungkapnya.

Menurut Wahyu, jaringan Fredy Pratama selalu rapi dalam mengedarkan narkoba. Khususnya, cara berkomunikasi. Mereka disebut menggunakan aplikasi BlackBerry Messenger Enterprise, Threema, dan Wire untuk bertukar informasi.

Selain itu, jaringan Fredy Pratama masuk dalam katogeri salah satu yang terbesar di Indonesia. Sebab, disita 10,2 ton sabu dari jaringan itu selama penindakan tiga tahun terakhir.

"Sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar karena hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Bareskrim Polri dan Jajaran dari tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barbuk yang disita sebanyak 10,2 ton sabu, dan terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini," beber Wahyu.

Kendati demikian, sosok Fredy Pratama sampai saat ini belum tertangkap. Hanya saja, keberadaannya terdeteksi di wilayah Thailand.

"Sekarang masih DPO berada di Thailand atas nama Fredy Pratama," kata Wahyu.

Adapun, puluhan anak buah Fredy Pratama yang telah ditangkap dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Selain itu, beberapa di antaranya juga dipersangkakan dengan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuian Uang.