Bagikan:

JAKARTA - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan atribut TNI tidak boleh untuk kepentingan kampanye partai politik oleh para prajurit, PNS, dan purnawirawan TNI.

"Jadi untuk TNI yang mencalonkan (diri sebagai anggota) legislatif, mencalonkan itu, kampanye, tidak boleh. Tidak boleh menggunakan atribut TNI. Atribut TNI berarti apa, ada seragam, mobil dinas, fasilitas, serta sarana dan prasarana tidak boleh. Atribut untuk sementara tidak boleh," kata Panglima TNI menjawab pertanyaan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil saat rapat bimbingan teknis terkait dengan netralitas TNI dalam Pemilu 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta,dilansir ANTARA, Selasa, 12 September.

Dalam rapat itu, Pangdam II/Sriwijaya melaporkan di daerahnya ada purnawirawan TNI yang maju sebagai calon anggota legislatif dan dia menggunakan atribut TNI untuk berkampanye.

"Di fotonya terpasang dengan atribut lengkap. Langkah kami sementara menyampaikan (itu) kepada Dandim agar disampaikan ke bawaslu, kemudian ke partainya. Itu sudah berjalan kira-kira 1,5 minggu. Akan tetapi, dari pihak sana belum ada reaksi tentang baliho yang masih menggunakan atribut lengkap," kata Pangdam II/Sriwijaya kepada Panglima TNI.

Laksamana Yudo menegaskan pada prinsipnya purnawirawan juga tidak dapat menggunakan atribut TNI dalam kegiatan politiknya, termasuk untuk kampanye.

Panglima meminta jajarannya melakukan langkah-langkah humanis terlebih dulu jika menemukan pemakaian atribut TNI untuk kampanye.

Jika permintaan secara verbal tidak dipenuhi, Panglima menginstruksikan jajarannya untuk mencabut baliho-baliho atau poster-poster kampanye purnawirawan yang masih menunjukkan adanya atribut-atribut TNI.

"Sekali, dua kali, tiga kali (diberi tahu soal aturan penggunaan atribut, red.), ya, dipaksa," kata Yudo.

Selain itu, Panglima TNI juga akan bersurat kepada persatuan purnawirawan terkait dengan aturan-aturan dan larangan menggunakan atribut TNI untuk kepentingan partai politik dan kampanye.

"Saya nanti akan buat surat supaya bagaimana purnawirawan ini dalam melaksanakan kampanye, ikut suatu partai tertentu, di antaranya tidak boleh menggunakan pelat dinas meskipun mereka berhak juga menggunakan pelat (kendaraan) dinas apabila memenuhi ketentuan kendaraannya. Akan tetapi, itu tidak boleh digunakan untuk melaksanakan kampanye, menghadiri kampanye maupun kegiatan-kegiatan yang bersifat kepartaian,” kata Yudo.