JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mempertanyakan perihal artis kondang Raffi Ahmad yang mengenakan seragam dan atribut TNI.
Raffi diketahui mengenakan seragam misi perdamaian TNI dengan pangkat mayor yang merupakan perwira menengah TNI saat menjadi MC dalam acara peringatan HUT ke-79 TNI yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 5 Oktober, akhir pekan lalu.
"Baret yang dipakai itu adalah baret pasukan PBB (United Nation Mission). Saya mempertanyakan apakah Raffi Ahmad ini sedang dalam pelatihan pasukan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau memang sedang dalam tugas sebagai prajurit TNI untuk misi perdamaian PBB," ujar TB Hasanuddin, Selasa, 8 Oktober.
Pada acara itu, Raffi nampak memakai seragam nasional untuk misi perdamaian TNI yang berwarna khas gurun dengan baret warna biru.
Dalam beberapa foto yang dipostingnya, Raffi terlihat memakai seragam Pasukan Garuda TNI di PBB dengan pangkat mayor. Bahkan dalam salah satu fotonya, Raffi tampak menunjuk gambar pangkat melati satu itu yang ada di kerah bajunya.
TB Hasanuddin yang akrab disapa Kang TB itu mengingatkan seragam atau atribut TNI tidak boleh dipakai oleh sembarang orang. Adapun perihal penggunaan pakaian dinas seragam TNI diatur dalam Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI.
Kemudian, kata Kang TB, penggunaan pakaian atau seragam TNI diatur lebih lanjut dalam Surat Telegram Panglima TNI No ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005 TUM TNI dan seragam TNI.
“Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa yang berhak menggunakan pakaian seragam dinas TNI adalah tentara aktif," tegas jenderal purnawirawan bintang 2 TNI Angkatan Darat itu.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, lanjut Kang TB, larangan warga sipil memakai seragam aparat juga diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
‘Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara’.
Karena itu, Kang TB yang sebelumnya bertugas di Komisi I dengan bidang pertahanan berharap Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberi penjelasan kepada publik soal Raffi yang memakai seragam TNI untuk misi internasional. Apalagi dipakainya seragam TNI oleh Raffi ini menuai kontroversi di tengah masyarakat.
"Saya khawatir jika Panglima TNI tidak memberikan penjelaskan ke publik akan mencoreng citra TNI yang baru saja merayakan HUT Ke-79 TNI," pungkas Legislator dari Dapil Jawa Barat IX tersebut.