JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengingatkan para prajurit untuk tidak coba-coba memihak pasangan capres-cawapres maupun caleg jelang Pemilu 2024.
Dudung menegaskan TNI, termasuk TNI AD, harus tetap bersikap netral, yang artinya tidak berpihak dan tidak mendukung siapa pun yang mencalonkan diri saat Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
"Yang jelas, saya sudah sampaikan kepada seluruh jajaran, persiapan dalam rangka Pemilu 2024, kepada Kodam, Kodim, Koramil, bahwa pegang teguh netralitas. Jangan sampai ada yang coba-coba memihak salah satu calon," kata Dudung di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Selasa 5 September, disitat Antara.
Dia menegaskan prajurit TNI AD harus tegak lurus terhadap arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Presiden Joko Widodo terkait prajurit dan ASN TNI harus bersikap netral dalam pemilu.
"Saya tegak lurus, loyalitas saya kepada panglima TNI, kepada presiden, ya, kita harus netral," kata Dudung.
Dalam kesempatan yang sama, Dudung juga meminta para purnawirawan TNI untuk tidak memengaruhi para juniornya yang masih aktif sebagai prajurit dalam mendukung salah satu calon.
"Saya lihat ada purnawirawan dukung-mendukung, silakan, itu (mereka) secara pribadi; tetapi jangan coba-coba mengganggu prajurit aktif sehingga memengaruhi mereka mendukung salah satu calon," ujarnya.
BACA JUGA:
Terkait hal itu, Dudung pernah meminta kepada para purnawirawan untuk tidak menggunakan atribut satuan, baik berupa lencana, lokasi, maupun baret, saat melakukan aktivitas politik, karena itu berpotensi mendapat pemahaman keliru dari publik.
Penggunaan atribut TNI bagi prajurit yang telah diberhentikan dengan hormat, yaitu mengundurkan diri atau purnawirawan, diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor: 1681/2018 dan Surat Telegram Kasad Nomor: 33/2019 tentang Penggunaan Hak Berpolitik. Dudung mengatakan netralitas TNI merupakan harga mati yang tak bisa ditawar-tawar. TNI AD berkomitmen tidak akan terlibat dalam politik praktis, baik secara institusi, personal, maupun dalam penggunaan sarana dan prasarana milik TNI AD.