Bagikan:

JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memusnahkan ribuan berkas arsip yang tak lagi memiliki nilai guna. Hal ini dilakukan dalam rangka menunjang kegiatan administrasi.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengungkapkan, pemusnahan arisp ini dilakukan dengan tujuan mengurangi jumlah berkas fisik yang tak lagi digunakan.

"Pemusnahan berkas juga menghindari terjadinya penumpukan di setiap ruangan," kata Andhika dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 5 September.

Andhika berujar, rincian kegiatan pemusnahan di unit Kerasipan Dinas Parekraf DKI Jakarta yang retensinya di bawah 10 tahun ditetapkan oleh pimpinan pencipta atau penyelenggara pemerintah daerah.

"Dinas Parekraf DKI Jakarta telah melaksanakan kegiatan penilaian arsip pada bulan Oktober 2022," tutur dia.

Andhika mengklaim pemusnahan arsip ini juga telah mendapatkan persetujuan tertulis kepala daerah berdasarkan surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 464/KA 02.04 perihal persetujuan pemusnahan arsip pada tanggal 15 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Andhika menuturkan, arsip yang akan dimusnahkan sebanyak 1.356 yang diperoleh dalam kurun waktu selama tahun 2011 hingga 2017.

“Kegiatan pemusnahan arsip wajib disaksikan oleh unsur Inspektorat dan bagian hukum sebagai pengawas, unsur lembaga kearsipan daerah dan Unit Pencipta Arsip," ungkapnya.

Ia menambahkan, hasil kegiatan pemusnahan nantinya wajb dibuatkan Berita Acara Pemusnahan dan didokumentasikan serta dilaporkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

”Keseluruhan hasil yang tercipta dari kegiatan ini menjadi arsip vital yang harus terus disimpan oleh Pencipta Arsip selama Dinas Parekraf DKI Jakarta masih berjalan," imbuh Andhika.