Bagikan:

KALSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan sebanyak 2.113 arsip tiga lembaga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dari periode 1980-2014.

“Pemusnahan arsip ini bertujuan agar pemeliharaan sarana dan prasarana penyimpanan arsip lebih efisien lagi di lingkungan Pemprov Kalsel,” kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel Nurliani Dardie di Banjarbaru, Rabu 18 Oktober, disitat Antara.

Nurliani menyebutkan, arsip yang dimusnahkan itu berasal dari tiga SKPD lingkungan Pemprov Kalsel, yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan periode 1980-2014 sebanyak 1.592 berkas, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah periode 2003-2010 sebanyak 320 berkas, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral periode 1989-2005 sebanyak 200 berkas.

“Pemusnahan arsip ini sudah mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional RI dan didukung dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel,” ucapnya.

Dia menuturkan, pemusnahan itu juga sudah melalui tahapan penilaian dan penelitian dari tim pelaksana pemusnahan Dispersip Kalsel.

Pemusnahan arsip disaksikan para pejabat terkait, yakni Inspektorat Daerah Kalsel, Biro Hukum Daerah Kalsel, serta tim penilaian dan pemusnahan dari Dispersip Kalsel.

Nurliani menjelaskan selama masa kepemimpinannya, sebelumnya sudah melakukan pemusnahan arsip sebanyak enam kali, diantaranya pada 2018 pemusnahan arsip Inspektorat DATI I Kalsel sebanyak 294 berkas pada kurun waktu 1992-2001.

Kemudian pada 2019 pemusnahan arsip Biro Keuangan Setda Tingkat I Kalsel sebanyak 870 berkas pada kurun waktu 1963-1995.

Pada April 2020 pemusnahan arsip Biro Kepegawaian Setda Tingkat I Kalsel sebanyak 26.585 berkas pada kurun waktu 1973-1987. Lalu, pada tahun yang sama yakni November pemusnahan arsip dari enam SKPD provinsi sebanyak 21.487 berkas pada kurun waktu 1967-2005.

Selanjutnya, pada Mei 2021 pemusnahan arsip lima SKPD sebanyak 7.026 berkas kurun waktu 1971-2005. Pada Agustus 2022 kembali memusnahkan arsip tiga SKPD sebanyak 3.090 berkas kurun waktu 1960-2009.