Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap survei penilaian integritas (SPI) di Kalimantan Selatan (Kalsel) menurun. Bahkan, provinsi ini berada di level rentan karena mendapat nilai 72,54 pada periode 2023.

Hal ini disampaikan Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai komisi antirasuah menetapkan Gubernur Kalimantan Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di wilayah tersebut.

“Berdasarkan hasil SPI 2022 dan 2023 Pemprov Kalsel mengalami penurunan. Pada SPI 2022, Pemprov Kalsel mendapat nilai 73,76 atau masuk kategori waspada sedangkan pada SPI 2023, Pemprov Kalsel mendapat nilai 72,54 yang masuk dalam kategori rentan,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 12 Oktober.

Pada SPI 2023, sambung Budi, Pemprov Kalsel lemah dalam penilaian auditor BPK, BPKP, KPK DPRD dan saber pungli Polri. Skor di lima sektor itu cuma kisaran 57 sampai 67.

Kondisi ini membuat KPK minta integritas untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Kalsel terus ditingkatkan. “Adapun tahun ini, pengukuran SPI masih berlangsung dengan melibatkan 41 perguruan tinggi di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Penetapan ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sehingga, total ada tujuh tersangka.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.

Adapun Paman Birin saat ini belum ditahan seperti tersangka yang lain. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi untuk mencegahnya ke luar negeri selama enam bulan.