Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menjawab gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin. Poin yang jadi keberatan tersangka dugaan korupsi itu sudah dipelajari.

"KPK mempelajari poin yang disampaikan tersebut selanjutnya pembacaan dari termohon, yakni KPK dijadwalkan pada Selasa (hari ini, red)," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 November.

Budi mengatakan lembaganya yakin gugatan praperadilan yang diajukan Paman Birin bakal ditolak. "Majelis hakim akan memutus sidang praperadilan ini secara independen dan objektif," tegasnya.

"Sehingga kami optimis majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SHB dalam dalam perkara dimaksud," sambung Budi.

Lebih lanjut, komisi antirasuah mengajak semua pihak untuk memantau sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. "Ini sebagai bentuk pelibatan publik dalam transparansi pemberantasan korupsi," ungkap Budi.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 10 Oktober. Dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Provinsi Kalimantan Selatan.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi gugatan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat, 11 Oktober.

Adapun penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Minggu, 6 Oktober. Paman Birin ditetapkan bersama empat orang lainnya sebagai penerima.

Keempatnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.

Paman Birin saat ini belum ditahan seperti tersangka yang lain. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi untuk mencegahnya ke luar negeri selama enam bulan.