Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemanggilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin menunggu gugatan praperadilan yang diajukannya diputus Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan untuk menghormati hak yang dimiliki tersangka.

“Iya (pemeriksaan dilakukan setelah gugatan diputus, red). Kami menghormati proses praperadilan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 15 Oktober.

Ghufron menjelaskan langkah ini sesuai dengan Pasal 5 huruf f UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. “Karena itu KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan yang telah mengajukan praperadilan dan proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut,” tegasnya.

Adapun Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Oktober. Dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Provinsi Kalimantan Selatan.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi gugatan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat, 11 Oktober.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Penetapan ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sehingga, total ada tujuh tersangka.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.

Total dari enam tersangka, hanya Paman Birin yang belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi untuk mencegahnya ke luar negeri selama enam bulan.