JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memasukkan Sahbirin Noor atau Paman Birin ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Apalagi, keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan itu tidak diketahui sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK harus memasukkan Paman Birin dalam DPO. Kenapa? Karena sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya,” kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman kepada wartawan yang dikutip Jumat, 8 November.
Zaenur bilang keberadaan Paman Birin yang tak jelas ini mengganggu proses hukum yang berjalan. “Kenapa? Karena sampai skrg tdk diketahui keberadaannya. Padahal seorang tersangka itu harus diperiksa, harus dimintai keterangan dan seterusnya untuk memperlancar proses penyidikan,” tegasnya.
“Bahkan, tradisi di KPK itu harusnya seorang tsk itu dilakukan penahanan. Nah, ini tidak diketahui keberadaannya,” sambung Zaenur.
Bahkan, Zaenur bilang, pencarian Paman Birin sebaiknya menggandeng pihak kepolisian. Sehingga, pencarian bisa dilakukan lebih menyeluruh karena posisinya tidak diketahui.
“KPK bisa meminta bantuan kepada Polri yang punya infrastruktur lebih lengkap sehingga langkah pertamanya adalah memasukkan dalam DPO,” ujarnya.
Sementara itu, KPK belum memasukkan Paman Birin ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka masih fokus melakukan pencarian di dalam negeri.
"Sejauh ini kami yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia karena kami sudah (minta, red) melakukan pencegahan. (Ditjen Imigrasi, red) sudah menerbitkan pencegahan. Nah, kami akan mencari juga," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip pada Kamis, 7 November.
Asep mengatakan penyidik sudah membuat rencana, termasuk dalam mencari Paman Birin. Sehingga, soal masuknya Paman Birin ke dalam DPO tinggal menunggu waktu.
"Jadi kami ada termin-terminnya. Batas waktunya gitu kami mencari. Kemudian nanti setelah waktu tertentu kami mencari, kami menganggap ini mungkin bisa pergi ke mana gitu, ke luar negeri atau ke mana ya kami akan lakukan upaya berikutnya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin tidak diketahui keberadaannya usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Penetapan ini usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.
"Sampai saat ini termohon masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon," kata Tim Biro Hukum KPK Niar Siregar saat menjawab gugatan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 5 November.
"Termohon telah menerbitkan Surat Perintah (Sprinkap) 06 dan Surat Keputusan Pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," sambung dia.
Paman Birin ditetapkan bersama empat orang lainnya sebagai penerima. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
BACA JUGA:
Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK.
Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:
1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;
2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;
3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.