Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa izin kegiatan operasional pada lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara otomatis akan dicabut.

Sebab, saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

"Terkait masalah ACT, izinnya sudah dicabut oleh Kemensos. Kan sudah otomatis. Kalau izin usahanya dicabut, berarti (kegiatan) yang lain tidak bisa. Sekalipun izin domisili masih ada, kan tidak bisa berlaku kalau izin usahanya tidak ada," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 7 Juli malam.

Lalu, Riza juga menegaskan Pemprov DKI tidak akan melakukan kerja sama dengan ACT di waktu mendatang, mengingat izin ACT dicabut dan rekeningnya telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ya tentu semua kerja sama terputus, otomatis, dan juga kita akan lakukan berbagai evaluasi. Semua kita lakukan evaluasi, pengawasan, monitoring, dan pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengaku bahwa Pemprov DKI sempat menerbitkan izin kegiatan operasional pada lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diterbitkan pada surat bernomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

"Izinnya diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," kata Benni dalam pesan singkat.

Lalu, seiring dengan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh petinggi ACT, Benni mengaku pihaknya tengah melakukan evaluasi izin kegiatan lembaga pengumpul donasi tersebut.

Benni mengungkapkan, evaluasi dilakukan oleh beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, salah satunya adalah Dinas Sosial (Dinsos).

"Sedang kami koordinasikan dengan SKPD terkait. Proses evaluasi oleh SKPD terkait," ujar Benni.