JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengaku bahwa Pemprov DKI sempat menerbitkan izin kegiatan operasional pada lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diterbitkan pada surat bernomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
"Izinnya diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," kata Benni dalam pesan singkat, Kamis, 7 Juli.
Lalu, seiring dengan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh petinggi ACT, Benni mengaku pihaknya tengah melakukan evaluasi izin kegiatan lembaga pengumpul donasi tersebut.
Benni mengungkapkan, evaluasi dilakukan oleh beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, salah satunya adalah Dinas Sosial (Dinsos).
"Sedang kami koordinasikan dengan SKPD terkait. Proses evaluasi oleh SKPD terkait," ujar Benni.
Sementara itu, kemarin Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
BACA JUGA:
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa, 5 Juli.
Untuk informasi Muhadjir yang juga Menko PMK untuk sementera menggantikan Mensos Tri Rismaharini yang melaksanakan ibadah haji.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu, 6 Juli.