KALSEL - Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan ribuan berkas arsip dari berbagai instansi pada periode 1980 hingga 2014.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nurliani Dardie menyampaikan setidaknya sudah 2.112 berkas arsip yang dimusnahkan.
"Pemusnahan ribuan berkas arsip itu dijadwalkan pada 18 Oktober 2023 ini," ujarnya di Banjarmasin, Jumat, 13 Oktober, disitat Antara.
Nurliani menyampaikan pelaksanaan pemusnahan ribuan berkas arsip ini sudah mendapat izin dari Badan Arsip Nasional.
"Demikian juga sudah mendapatkan persetujuan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor," tuturnya.
Nurliani mengatakan pemusnahan bekas arsip ini bertujuan mengefisiensikan dari segi biaya pemeliharaan maupun tempat dan sarana prasarana penyimpanan arsip.
"Tentunya juga karena tak terpakai, sudah lewat masa usianya," kata Nurliani.
BACA JUGA:
Adapun ribuan berkas arsip yang dimusnahkan tersebut dari instansi Dinas Perpustakaan dan Arsip sebanyak 1.592 berkas masa periode 1980 hingga 2014.
Kemudian, sebanyak 320 bekas arsip dari Dinas Koperasi, UMK dan Tenaga Kerja Provinsi Kalsel kurun waktu 2003 hingga 2010.
Selanjutnya, 200 berkas arsip dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalsel kurun waktu 1989 hingga 2005.
Diungkapkan Nurliana, pemusnahan berkas arsip milik Pemprov Kalsel bukan barang baru, karena sudah dilakukan sejak 2018.
Menurut dia, Depo Arsip milik Pemprov Kalsel di Kota Banjarbaru sudah melakukan pemusnahan sebanyak 48.072 berkas arsip milik Pemprov Kalsel dari 2018 hingga 2020.
"Puluhan ribu berkas arsip yang dimusnahkan ini kurun waktu dari 1967 hingga 2005," ungkapnya.
Sebanyak 7.026 berkas arsip dengan kurun waktu 1971-2005 dimusnahkan pada 2021 dan 3.090 berkas arsip periode 1960-2009 dimusnahkan pada 2022.
"Sebelumnya berdasarkan catatan hanya pernah memusnahkan arsip tahun 2002 dan 2010," tutur Nurliani.