Bagikan:

KALBAR - Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau memusnahkan arsip fisik substantif keimigrasian sebanyak 21.032 berkas. Arsip itu telah tersimpan sejak 2015 hingga 2020.

"Arsip yang dimusnahkan tersebut merupakan arsip yang tidak mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan," kata Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau Uray Aliandri, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu 30 Agustus, disitat Antara.

Uray menyampaikan, arsip yang telah dimusnahkan sebanyak 21.032 berkas yang terdiri dari arsip permohonan dokumen perjalanan RI dan arsip izin tinggal kunjungan Warga Negara Asing (WNA).

Menurut dia, pemusnahan arsip bertujuan untuk menciptakan tata kelola arsip yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta terciptanya penataan arsip yang lebih efisien di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau.

Sementara itu, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham Fitriah Agustiani menjelaskan, pengelolaan arsip merupakan hal yang penting karena arsip akan selalu dijadikan suatu informasi yang dapat dipakai sebagai dasar dalam pengambilan keputusan serta kebijakan sehingga dengan penataan arsip yang benar akan mempermudah ketika arsip tersebut dibutuhkan kembali oleh organisasi.

"Namun, pemusnahan arsip penting dilakukan untuk mengurangi penumpukan arsip dan mengamankan arsip sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku," jelas dia.

Dia berharap dengan pemusnahan arsip tersebut dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang penyimpanan arsip serta mewujudkan tertib administrasi kearsipan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau.