Bagikan:

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kediri menindak sembilan warga negara asing (WNA) yang terjaring dalam operasi pemeriksaan berkas. Mereka dinyatakan melebihi izin tinggal atau overstay.

"Selama tahun 2022 ini, Kantor Imigrasi Kediri telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian kepada sembilan warga negara asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Kediri Erdiansyah di Kediri, Jawa Timur (Jatim), Rabu 14 Desember, disitat Antara.

Ia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para WNA tersebut, selain tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, mereka juga tinggal lebih dari masa izin tinggal yang diberikan atau overstay.

Dia menyebutkan, sembilan WNA dari 503 WNA yang terdata di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri tersebut telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK).

TAK merupakan sanksi administratif yang ditetapkan pejabat imigrasi terhadap WNA di luar proses peradilan.

Sanksi adminstratif tersebut dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, kemudian larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, kemudian keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, lalu pengenaan biaya beban hingga deportasi.

Ia mengatakan, terungkapnya sembilan WNA yang melanggar peraturan itu juga atas partisipasi masyarakat yang ikut mendukung penegakan hukum. Mereka juga tidak segan melaporkan jika ada WNA yang tinggal di daerah mereka.

Menurut dia, peran aktif dari masyarakat sangat penting. Hal itu salah satunya demi menjaga keamanan dan ketertiban di daerah.

Selain itu, pengawasan juga tetap intensif dilakukan kendati saat ini pandemi COVID-19 masih terjadi.

"Kami berharap peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum serta melaporkan jika memang ada keberadaan dan kegiatan orang asing yang meresahkan. Meskipun pandemi mulai mereda, kami tetap melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap orang asing," kata dia.

Sementara itu, selama 2022 Kantor Imigrasi Kediri telah menerbitkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 440 dokumen, Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 46 dokumen serta 17 dokumen Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Sedangkan, warga yang paling banyak memohon izin tinggal adalah warga negara Malaysia sebanyak 98 orang. Untuk wilayah yang memiliki jumlah pemegang izin tinggal terbanyak adalah Kota Kediri dengan jumlah 184 orang pemegang.