JAKARTA - Maraknya parkir liar di kawasan Grand Indonesia tak lepas dari jejeran lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitarnya. Pemprov DKI berencana untuk memindahkan pedagang.
Kepala Suku Dinas perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat Wildan Anwar menyebut Pemprov DKI akan membangun sky bridge atau jembatan penyeberangan multiguna sebagai tempat relokasi para pedagang di sekitar Grand Indonesia.
"Untuk back up UMKM juga kaki lima, kesimpulannya, dari Wali Kota (Jakarta Pusat) ada rencana merealisasikan sky bridge di Jalan Kebon Kacang Raya, Grandi Indonesia pada tahun 2023 seperti di Tanah Abang," kata Wildan kepada wartawan, Rabu, 14 Desember.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan meminta persetujuan Pemprov DKI dengan DPRD DKI Jakarta untuk mengalokasikan anggaran pembangunan sky bridge di kawasan Grand Indonesia tersebut.
"Konsultan pembangunannya sudah ada. Lalu, sky bridge akan dibangun jika memungkinkan anggarannya di-acc oleh jajaran pimpinan dan DPRD karena ini terkait APBD," ujar Wildan.
BACA JUGA:
Sementara, terkait penertiban parkir liar, Pemkot Jakpus telah menemui warga yang memiliki lahan cukup luas, sekitar 1.000 meter. Lahan ini, menurut Wildan, bisa digunakan untuk lokasi parkir resmi di kawasan Grand Indonesia.
"Salah satu pengurus RW bernama Pak Itok sudah diajak ngobrol, ada tanah kosong yang dikelola warga setempat. Secara teknis, operasional lahan itu memungkinkan menjadi solusi lahan parkir di belakang GI karena cukup luas," ungkap Wildan.
Namun, Wildan meminta warga tersebut terlebih dahulu mengajukan perzinan agar bisa memanfaatkan lahannya sebagai lahan parkir resmi dan memberlakukan tarif sesuai Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
"Yang bersangkutan memang belum membuat badan hukumnya. Kemarin, dari tim penyuluhan Unit Pengelola Parkir (Dishub) sudah menyampaikan parkir Pak Itok itu harus berizin," ucap Wildan.
Setelah perizinan diurus, Sudinhub Jakarta Pusat akan membantu warga menyediakan fasilitas palang parkir hingga pengadaan karcis. Pengelola parkir tersebut juga harus meneken kerja sama pembayaran retribusi parkir kepada Pemprov DKI.
"Ketika usaha harus ada izinnya, mereka memberikan share retribusi resmi pada setiap pendapatannya lewat perjanjian kerja sama," tutur dia.