Bagikan:

DENPASAR - Tim kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, menangkap dua pria Warga Negara Asing (WNA) bernama Akoman Jacques Kacou (27) asal Pantai Gading dan  Joseph Smith (31) asal Ghana.

Selain melakukan penipuan kepada warga asing lewat media sosial, keduanya overstay di Indonesia.

"Mendapatkan adanya laporan masyarakat terkait keberadaan warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang diduga sudah tidak memiliki izin tinggal keimigrasian atau over stay," kata 

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Anggiat Napitupulu, Kamis, 8 Desember.

Kedua WNA ini ditangkap pada Selasa, 6 Desember oleh petugas Imigrasi Denpasar. WNA ini tidak memiliki izin tinggal keimigrasian sejak tahun 2019.

"Di mana (Akoman Jacques Kacou) telah overstay selama 1.358 hari dan (Joseph Smith) telah over stay selama 1183 hari," imbuhnya.

Keduanya yang saling mengenal sempat tinggal di Jakarta dan Solo, Jawa Tengah. Keduanya datang ke Bali sejak Oktober 2022.

Di Indonesia, kedua WNA ini melakukan kegiatan membeli barang berupa pakaian dan sepatu yang dikirim ke negaranya serta melakukan tindakan penipuan terhadap sesama WNA melalui media sosial Facebook.

Kedua WNA ini meminta sejumlah uang senilai Rp 1juta-Rp5 juta yang dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari. 

Kedua WNA ini dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Karena kedua WNA ini belum dapat menyiapkan tiket kepulangan ke negaranya, kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menempatkan kepada dua WNA ini di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Anggiat Napitupulu mengimbau masyarakat di Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. 

"Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. Karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia. Silakan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya.