Bagikan:

TANGERANG - Imigrasi Soekarno Hatta berhasil mengamankan 17 warga negara asing (WNA) dalam giat operasi pengawasan orang asing. Operasi dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum.

Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta mengatakan operasi digelar pada Jumat, 19 Mei. Dirinya menambahkan belasan WNA yang diamankan diantaranya 16 WN Nigeria dan 1 WN Ghana.

Ia menjelaskan kejadian itu berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial dan elektronik. Atas dasar itu pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami segera menerjunkan anggota untuk melaksanakan operasi pengawasan orang asing pada dua apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Rabu, 24 Mei.

Hasil pemeriksaan sementara diketahui 5 orang berkewarganegaraan Nigeria yang tidak dapat menunjukan paspor dan izin tinggal yang dimilikinya. Sehingga mereka diduga melanggar Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya terdapat 2 orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku (overstay) sesuai Pasal 78 ayat 3. Sedangkan dua WN Nigeria yang memiliki paspor dan izin tinggal yang diketahui telah habis masa berlakunya, sehingga diduga melanggar Pasal 119 ayat 1.

“Sementara terdapat 4 (empat) WN Nigeria dan 1 (satu) orang WN Ghana memiliki paspor dan Izin tinggal sebagai Investor namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada/fiktif, yang diduga melanggar Pasal 123 huruf a,” ucapnya.

“Selebihnya terdapat 3 (tiga) orang WN Nigeria yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan namun diduga keberadaan dan kegiatannya selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggalnya sehingga diduga melanggar Pasal 122 huruf a,” tutupnya.