DENPASAR - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali mendeportasi dua orang warga negara asing yang overstay di Bali. Kedua WNA yang diusir dari Bali ini juga melakukan tindak kriminal.
Kedua WNA itu bernama Ernest Okechukwu Okanya (30) dari Nigeria dan Souleymane Konate (37) dari Pantai Gading.
"Kedua WNA dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian yang selanjutnya dideportasi dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Rabu, 29 September.
Kedua WNA itu ditangkap di Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Kamis, 2 September oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI, Denpasar. Penangkapan dilakukan karena 2 WNA tidak memiliki izin tinggal keimigrasian dan melebihi masa tinggal atau overstay.
Selain melanggar administratif keimigrasian, kedua warga asing ini juga melakukan penipuan terhadap sesama warga asing, berkedok mengaku sebagai anggota militer dan meminta sejumlah uang yang berada di luar negeri.
Hasil penipuan digunakan untuk judi bola secara online. Barang bukti yang disita terkait kasus ini yakni laptop, handphone dan beberapa SIM card.
BACA JUGA:
Warga asing Ernest Okechukwu Okanya diketahui datang ke Indonesia pada tanggal 17 Desember 2019, sedangkan Souleymane Konate masuk ke Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020.
"Kedua WNA, masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan sosial budaya. Setelah dilakukan penangkapan, keduanya diserahkan ke Rudenim Denpasar pada tanggal 3
September 2021 dalam rangka menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya," imbuhnya.
Jamaruli mengatakan, kedua warga asing itu ditahan selama 22 hari di Rudenim Denpasar. Proses pendeportasian mereka dikawal langsung oleh petugas dari Rudenim Denpasar menuju Bandara international I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Selasa, 28 September.
"Kami mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dankomponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktik atau kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing dan warga lainnya kepada pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan tegas," ujar Jamaruli.