JAKARTA - Kantor Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 18 Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Sandi Andaryadi mengatakan ke-18 WNA itu diamankan pada Rabu, 26 Januari.
“Kami bekerjasama dengan pengelola Apartemen Gading Nias dalam melakukan pendataan di lapangan, banyak sekali WNA yang tidak kooperatif dan bersembunyi di dalam kamar,” kata Sandi dalam keterangan tertulis yang diterima VOI.id, Jumat, 28 Januari.
Sandi menjelaskan dari ke-18 WNA hanya 7 orang yang mendapatkan menunjukkan paspor dokumen perjalanan.
Adapun ketujuh WNA itu berasal dari 5 Nigeria, 1 Pantai Gading dan 1 Senegal. Sementara itu, ke-11 WNA masih belum diketahui kewarganegaraannya karena tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas imigrasi.
BACA JUGA:
“Kami amankan di kantor untuk dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen perjalanan. dan juga izin tinggal yang dimiliki,” katanya.
“Kami akan lakukan pendalaman dan pengecekan melalui database Imigrasi. Apabila memang terbukti dan memenuhi unsur melanggar aturan keimigrasian maka akan dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi,” sambungnya.
Dalam kesempatannya itu, Sandi menuturkan, ke-18 WNA tersebut diduga melanggar pasal 71 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 karena tidak dapat melakukan kewajibannya menunjukkan dokumen perjalanan serta Pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 dikarenakan tinggal di Indonesia melebihi batas waktu dari Izin Tinggal yang dimiliki (overstay).
Hasil pemeriksaan terkini, dua Warga Negera Nigeria telah terbukti overstay dan akan di deportasi kembali ke negaranya pada Sabtu, 29 Januari 2022.
Sementara itu, Kasi Inteldakim, Bong Bong Prakoso Napitupulu ke-18 WNA itu dinyatakan negatif. Setelah pihaknya melakukan test COVID-19 kepada mereka.
“(Kami) melakukan pemeriksaan test swab COVID-19 terhadap 18 WNA yang diamankan, dan hasilnya seluruhnya negatif Covid–19,” tandasnya.