Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mencatat jumlah temuan varian Omicron dari transmisi lokal kini mendekati temuan kasus impor atau penularan yang dibawa oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

“Ini sudah mendekati, tadinya didominasi kasus impor,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dikutip Antara, Jumat, 28 Januari.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta hingga Kamis, 27 Januari, kasus Omicron mencapai 2.404 kasus yakni kasus impor (PPLN) mencapai 1.309 kasus atau 54,5 persen dan kasus transmisi lokal (non-PPLN) mencapai 1.095 kasus atau 45,5 persen.

Data tersebut berbeda jauh dibandingkan Selasa, 25 Januari yang komposisinya masih didominasi PPLN mencapai 1.166 kasus atau 68,7 persen dan transmisi lokal 531 kasus atau 31,3 persen.

Sedangkan kasus positif COVID-19 harian per Kamis, 27 Januari mencapai 229 dari PPLN atau 5,5 persen dan sebanyak 3.920 kasus oleh non PPLN.

DKI mencatat kasus positif aktif baik yang dirawat dan diisolasi mencapai 1.540 kasus dari PPLN atau 9,1 persen dan 15.451 kasus dari non PPLN atau 90,9 persen.

Dengan mencermati lonjakan kasus omicron itu, Pemprov DKI Jakarta meminta warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di antaranya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas hingga mengurangi kerumunan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 59 tahun 2022 tentang PPKM level dua.

- https://voi.id/berita/129182/maling-kotak-amal-rp100-ribu-dihukum-2-tahun-penjara-tapi-jaksa-agung-malah-ingin-korupsi-rp50-juta-diselesaikan-dengan-pengembalian-uang

- https://voi.id/berita/129222/penjelasan-kejagung-soal-jaksa-agung-imbau-jajarannya-selesaikan-korupsi-di-bawah-rp50-juta-dengan-cara-kembalikan-uang-negara

- https://voi.id/berita/128999/terima-uang-dari-pejabat-ditjen-pajak-eks-pramugari-garuda-siwi-widi-berpotensi-dijerat-pidana-pencucian-uang

- https://voi.id/berita/128944/protes-surat-panggilan-bareskrim-polri-pengacara-pak-edy-mulyadi-sudah-klarifikasi-minta-maaf-apa-itu-kurang

- https://voi.id/berita/128920/usai-lihat-kerangkeng-manusia-di-rumah-bupati-langkat-komnas-ham-kasus-ini-makin-terang

[/see_also]

Dalam Kepgub itu mengatur sejumlah kegiatan masyarakat yang masih dibatasi di antaranya untuk kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah divaksin untuk kerja di kantor atau (work from office/WFO).

Sedangkan di sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50 hingga 75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.

“Kerja pun kalau bisa dari rumah yang sudah diatur batasannya, yang esensial, umum, regular, tapi sedapat mungkin yang bisa kerja di rumah dilakukan di rumah,” kata Riza.