JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mengurangi durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) masuk ke Indonesia dari sebelumnya 7 hari menjadi 5 hari. Pengurangan masa karantina saat ini ditetapkan saat penyebaran COVID-19 varian Omicron semakin meluas.
Sebelumnya, pemerintah juga sempat mengurangi masa karantina dari 10 hari menjadi 7 hari sejak awal Januari lalu. Saat itu, kasus Omicron telah menular lewat transmisi lokal.
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Suharyanto menjelaskan alasan pemerintah mengurangi durasi karantina perjalanan internasional.
Pertimbangan pemerintah soal pengurangan karantina dari 10 hari ke 7 hari karena saat itu varian Omicron transmisi lokal telah meluas di banyak negara, termasuk Indonesia.
"Ternyata Omicron ini sudah menyebar di hampir ratusan negara, maka pemerintah mengevaluasi kebijakannya menjadi karantina selama 7 hari pukul rata bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia baik WNI maupun WNA-nya," kata Suharyanto dalam keterangannya, Jumat, 4 Februari.
BACA JUGA:
Kemudian, saat pemerintah memutuskan untuk kembali mengurangi durasi karantina menjadi 5 hari, pertimbangannya karena transmisi lokal Omicron telah mendominasi melebihi jumlah kasus impor dari luar negeri.
"Perkembangan terakhir karena memang Omicron ini sudah bukan hanya dari pelaku perjalanan luar negeri, bahkan hasil evaluasi menunjukkan bahwa transmisi lokal justru sudah semakin besar jumlahnya, sehingga karantina per diubah menjadi 5 hari," ujar Suharyanto.
Meski ada pengurangan durasi karantina, Suharyanto menegaskan hal ini sudah sesuai dengan pertimbangan masa inkubasi virus corona varian Omicron yang berlangsung cepat dengan minimal 3 hari sudah terjadi infeksi.
"Sekali lagi, kebijakan pemerintah terkait karantina ini bukan bermaksud berniat untuk menambah beban para pelaku perjalanan luar negeri, tapi semuanya demi keamanan dan kehati-hatian," jelas dia.