Cegah COVID-19 Omicron, DPR Dukung Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Jadi 7 Hari
ILUSTRASI/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendukung pemerintah menerapkan kebijakan penambahan karantina dari 3 hari menjadi 7 hari untuk mencegah masuknya varian COVID-19 baru berjenis B.1.1.529 atau Omicron ke Indonesia. Menurutnya, satu pekan adalah waktu yang cukup untuk menjalani proses karantina.

"Apabila lonjakan tidak tinggi, kami pikir cukup begitu (karantina 7 hari bagi WNA, red)," ujar Dasco di gedung DPR, Senin, 29 November.

Diketahui, virus COVID-19 varian Omicron yang disebut-sebut berasal dari Botswana ini dapat menular dengan sangat cepat. Varian ini juga mempercepat penurunan daya tahan tubuh bagi yang terinfeksi hingga menyebabkan kematian.

Meski begitu, menurut Dasco, apabila kondisi ke depan justru ditemukan adanya lonjakan kasus yang tinggi, maka mau tak mau perlu ada penambahan kembali masa karantina tersebut. Guna menghindari kejadian kasus varian Delta berulang.

"Tentunya masa karantina baik WNI maupun WNA yang datang dari luar negeri itu harus ditambah sesuai dengan protokol yang ada," tegas Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah memperpanjang durasi karantina pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 7 hari.

Sebelumnya, durasi karantina perjalanan internasional yang datang ke Tanah Air berlaku 3x24 jam. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah masuknya varian COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron.

Namun, karantina ini tak berlaku bagi 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia. Negara tersebut yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

"Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu, 28 November.

Terhadap 11 negara yang dimaksud, pelarangan kedatangan masuk ke Indonesia berlaku selama 14 hari. Kebijakan larangan masuk dan perpanjangan durasi karantina di luar 11 negara berlaku mulai 29 November 2021.

"Oleh karena itu, langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri ini diambil Pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah atau menghambat varian omicron ini masuk ke Indonesia," ungkap Luhut.