JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa durasi karantina pelaku perjalanan dari luar negeri kembali diperpendek.
Luhut menyebut, saat ini perjalanan dari negara yang tercatat memiliki kasus COVID-19 varian Omicron yang tinggi wajib karantina 10 hari. Perjalanan dari selain negara yang masuk dalam daftar pemerintah terkait Omicron karantina 7 hari.
Hal ini Luhut sampaikan usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari," kata Luhut dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 3 Januari.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk menambah daftar negara yang tercatat sudah memiliki kasus Omicron cukup tinggi. Sebelumnya, warga Indonesia yang baru pulang luar negeri wajib menjalankan karantina selama 10 hingga 14 hari sebagai upaya memutus penularan COVID-19.
Kewajiban ini dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Suharyanto, disebutkan perbedaan ketentuan lamanya masa karantina didasari negara asal kedatangan warga Indonesia.
BACA JUGA:
Bagi yang baru pulang dari negara dengan kriteria telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian B.1.1.529 atau varian Omicron; secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian Omicron; dan jumlah kasus Omicron lebih 10 ribu kasus harus menjalani karantina selama 14x24 jam.
Sementara bagi WNI pelaku perjalanan yang bukan dari negara dengan kriteria tersebut, hanya perlu menjalankan karantina selama 10 hari.