Siapa Habib Bahar bin Smith Orang yang Dilaporkan ke Polisi Karena Diduga SARA
Bahar bin Smith (Foto: Wikimedia Commons)

Bagikan:

JAKARTA - Bahar bin Smith atau Habib Bahar dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok berdasarkan SARA atau penghinaan terhadap penguasa negara. Seperti kita tahu, ini bukan kasus perdana yang pernah ia hadapi. Siapa sebenarnya Habib Bahar, sosok yang sarat kontroversi ini?

Mengutip artikel VOI berjudul "Polisi Sebut Ada Dua Laporan Habib Bahar Smith Terkait SARA", polisi mengatakan terdapat dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait Bahar bin Smith alias Habib Bahar. Kedua pelaporan itu terkait SARA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menyatakan dua laporan dengan pelapor dan tanggal yang berbeda.

"Pertama (pelaporan) 7 Desember 2021 dilaporkan dua orang Eggi Sudjana dan Bahar Smith. Kemudian 17 Desember yang dilaporkan Bahar Smith," ujar Zulpan.

Saat disinggung secara rinci konteks ujaran kebencian itu berkaitan dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Zulpan menyatakan belum bisa menyampaikannya. Alasannya, tim penyelidik masih mendalami keterkaitannya.

"Didalami penyidik yang jelas laporan ada," kata Zulpan. "Laporan ada jadi pelapor bawa bukti otentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di media sosial dengan kalimat-kalimat yang timbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA."

Kasus ini bukanlah yang pertama kalinya dihadapi Habib Bahar. Habib Bahar beberapa kali tersandung kasus yang mengharuskan ia mendekam di penjara. Sikapnya yang terkesan galak dan arogan, juga kerap menjadi perhatian publik.

Bahar bin Smith (Foto: Antara)

Siapa Bahar bin Smith?

Bahar bin Smith merupakan pria kelahiran Manado 23 Juli 1985. Ia memiliki 4 orang anak dari pernikahannya dengan Fadlun Faisal Balghoits pada 2009. Dirinya pernah menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Darullughah Wadda'wah di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.

Pada 2007, Bahar Smith mendirikan Majelis Pembela Rasulullah di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Bahar Smith juga merupakan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.

Mengutip Sindo, Habib Bahar kerap dijaga ketat Laskar Pembela Islam dan Front Pembela Islam (FPI) saat berceramah. Habib Bahar juga dikenal sebagai salah satu tokoh penggerak aksi yang menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diadili terkait pernyataannya yang dianggap menghina Islam saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Kasus dan kontroversi

Habib Bahar juga dikenal kerap memimpin sweeping terhadap hal-hal yang dianggap maksiat. Pada Ramadan 2012, Habib Bahar menggerakan sekitar 150 pengikutnya untuk melakukan aksi sweeping di Kafe De Most, Jalan Veteran Raya, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Massa yang melakukan sweeping melengkapi diri dengan senjata. Bahkan, senjata tajam dibuat khusus seperti empat buah pedang yang dibuat seminggu sebelum sweeping.

Polisi yang mendapatkan informasi adanya aksi sweeping di Kafe De Most langsung melakukan pengamanan karena diketahui massa ingin melanjutkan aksi sweeping ke Ciledug. Aksi mereka mendapat hadangan dari petugas gabungan Polresta Tangerang, Polsek Pondok Aren, Koramil 19 Pondok Aren, dan Satpol PP Pondok Aren. Massa sweeping termasuk Habib Bahar ditangkap setelah melakukan aksi sweeping tersebut.

Bahar bin Smith (Tangkap Layar Youtube @Refly Harun)

Pada November 2018, Habib Bahar dilaporkan ke polisi karena telah menghina Presiden RI Joko Widido (Jokowi). Ia menyebut 'Jokowi kayaknya banci' saat berceramah.

"Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu," ujar Bahar bin Smith.

Pada 9 Juli 2019, Bahar Smith divonis 3 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Penganiayaan dilakukan di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember 2018 pukul 11.00 WIB bersama dua orang lainnya.

Habib Bahar kemudian bebas pada 16 Mei 2020 berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait COVID-19. Bahar bin Smith juga dikenal taat aturan selama di dalam penjara.

Namun belum lama bebas, program asimilasi Habib Bahar dicabut. Menurut pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, kliennya tersebut dianggap melanggar ketentuan dalam asimilasi saat melakukan ceramah yang dilakukan beberapa saat setelah bebas.

"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar mengutip Kompas.

Bahar bin Smith juga diketahui melanggar aturan PSBB karena menggelar kegiatan yang mengundang banyak orang. Ia menggelar acara ceramah yang dihadiri banyak orang dan tidak melakukan jaga jarak.

Beberapa waktu lalu, ceramah Habib Bahar juga viral di media sosial. Ia saat itu tengah beceramah di wilayah Bekasi dan dalam ceramah tersebut, Habib Bahar mengancam akan menghabisi kiai dan ulama yang mengkhianati Rizieq Shihab.

Ancaman tersebut disampaikan Bahar berangkat dari kasus Rizieq Shihab yang dijemput banyak pengikutnya. Rizieq pun dipenjara atas kasus pelanggaran protokol kesehatan. Namun menurut Aziz Yanuar, ancaman Habib Bahar hanya ditujukan kepada habib, kiai, ulama dan umat Islam pengikut Rizieq.

"Peringatan dari Habib Bahar itu kan untuk internal kita para pencinta HRS (Rizieq). Jadi, Habib Bahar sedang menegur jemaah kita sendiri, para pecinta HRS dan Habib Bahar. Bagi Habib Bahar, yang paling mahal itu kesetiaan dan yang paling dibenci adalah pengkhianatan," kata Aziz.

*Baca Informasi lain soal FPI atau baca tulisan menarik lain dari Putri Ainur Islam.

BERNAS Lainnya