Status PeduliLindungi Orang Baru Pulang dari Luar Negeri Dibuat Berwarna Hitam Selama Periode Karantina
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah akan membuat status atau kategori orang yang baru pulang dari luar negeri menjadi warna hitam dalam aplikasi PeduliLindungi.

Status berwarna hitam ini akan tercatat selama periode karantina atau yang saat ini ditetapkan selama 10 hari setibanya di Indonesia.

"Salah satu kebijakan yang akan dilakukan adalah mengubah status PeduliLindungi pelaku perjalanan luar negeri menjadi hitam selama periode karantina," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 13 Desember.

Sebagai informasi, status hitam seseorang dalam aplikasi PeduliLindungi dianggap positif COVID-19 atau kontak erat dengan orang yang terinfeksi COVID-19. Seharusnya, mereka tidak boleh beraktivitas di ruang publik dan wajib melakukan isolasi.

Luhut mengungkapkan, status hitam bagi pelaku perjalanan luar negeri ini dimaksudkan untuk mendisiplinkan mereka agar tak berkeliaran selama masa karantina.

"Pemerintah terus melakukan evaluasi proses karantina pelaku perjalanan luar negeri, untuk memastikan pelaksanaan karantina dilakukan secara disiplin," ujar Luhut.

Selain itu, Luhut mengatakan pemerintah akan meningkatkan kapasitas wisma dan hotel karantina untuk mengantisipasi peningkatan jumlah orang yang dikarantina.

Sebab, saat ini terdapat peningkatan penerbangan luar negeri yang cukup tinggi, seiring dengan berkembangnya varian COVID-19 Omicron di sejumlah negara.

"Penambahan kapasitas wisma dan hotel karantina untuk mengantisipasi peningkatan jumlah orang yang dikarantina. Kebijakan karantina pelaku perjalanan luar negeri ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan variant Omicron," jelas Luhut.