JAKARTA - Hari ini merupakan terakhir penerapan PPKM di Pulau Jawa dan Bali pada periode 30 November sampai 13 Desember 2021, sebelum nantinya diperpanjang kembali oleh pemerintah.
Selama dua minggu penerapan PPKM Jawa-Bali, kasus aktif COVID-19 pada skala nasional menurun. Tercatat per tanggal 30 November 2021, kasus aktif sebanyak 7.922 kasus. Sementara pada 12 Desember, kasus aktif sebanyak 5.158.
Lebih lanjut, mayoritas provinsi di Jawa dan Bali masih mendominasi peringkat provinsi teratas se-Indonesia yang mencatatkan kasus baru setiap harinya.
Jawa Barat paling sering menjadi provinsi dengan catatan kasus baru tertinggi. Selama tiga belas hari belakangan, Jawa Barat menyumbang kasus baru COVID-19 sebanyak 612 kasus.
Dalam penerapan PPKM Jawa-Bali dua pekan ini, paling banyak kabupaten/kota masuk pada PPKM Level 2. Per tanggal 30 November lalu, ada 24 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 1, 86 kabupaten/kota di PPKM Level 2, dan 18 kabupaten/kota di PPKM Level 3.
Lalu, pemerintah melakukan asesmen levelling PPKM pada 4 Desember lalu. Hasilnya, ada 6 kabupaten/kota di level 3 yang sudah bisa turun ke level 2.
"Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 6 Desember lalu.
Penerapan PPKM Jawa-Bali yang nantinya diperpanjang akan mulai memasuki periode libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 serentak pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Namun, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah mengatur pembatasan mobilitas di tempat wisata dan tempat perbelanjaan selama perayaan libur Natal dan Tahun Baru.
BACA JUGA:
Selain itu pemerintah juga mengatur kebijakan perjalanan jarak jauh ke luar daerah. Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, mereka wajib mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum.
Adapun syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1x24 jam.
Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh. Lalu, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan, serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.