Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Maarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri bila tidak punya kepentingan, apalagi dengan tujuan berlibur.

"Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak pergi ke luar negeri terlebih dahulu kecuali untuk kepentingan yang benar-benar urgent," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 13 Desember.

Luhut mengatakan, hal ini perlu diingatkan karena sekarang B.1.1.529 sudah menyebar ke berbagai negara. Luhut tak mau Omicron sampai masuk ke Indonesia dibawa oleh pelaku perjalanan yang pulang ke Tanah Air.

"Jangan membawa penyakit ke dalam negeri. Kita tidak ingin ada nanti Omicron dibawa masuk oleh yang pergi berlibur di luar. Kami anjurkan berlibur di dalam negeri, kita tahan sampai keadaan menjadi lebih baik," tutur Luhut.

Luhut menyebut, berdasarkan data yang dihimpun Angkasa Pura, ditemukan kenaikan signifikan hingga dua kali lipat penerbangan tujuan luar negeri pada kondisi normalnya.

Karena itu, pemerintah mengantisipasi secara hati-hati kepulangan luar negeri mereka dengan tetap dan terus memberlakukan karantina 10 hari.

"Penambahan kapasitas wisma dan hotel karantina untuk mengantisipasi peningkatan jumlah orang yang dikarantina. Kebijakan karantina pelaku perjalanan luar negeri ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan variant Omicron," jelas Luhut.

Selain itu, pemerintah juga akan membuat status atau kategori orang yang baru pulang dari luar negeri menjadi warna hitam dalam aplikasi PeduliLindungi. Status berwarna hitam ini akan tercatat selama periode karantina atau yang saat ini ditetapkan selama 10 hari setibanya di Indonesia.

"Salah satu kebijakan yang akan dilakukan adalah mengubah status PeduliLindungi pelaku perjalanan luar negeri menjadi hitam selama periode karantina," jelasnya.

Sebagai informasi, status hitam seseorang dalam aplikasi PeduliLindungi dianggap positif COVID-19 atau kontak erat dengan orang yang terinfeksi COVID-19. Seharusnya, mereka tidak boleh beraktivitas di ruang publik dan wajib melakukan isolasi.