JAKARTA - Pemerintah hingga tahun 2021, telah menetapkan 16 Perguruan Tinggi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya memiliki kekayaan awal sebesar Rp22,05 triliun, sedangkan nilai BMN berupa tanah adalah Rp161,30 triliun.
Direktur Barang Milik Negara, DJKN Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan menjelaskan jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua, yakni kekayaan awal PTNBH berupa aset non tanah dan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah.
"Masing-masing jenis aset dikelola dengan mekanisme yang berbeda sesuai PP Statuta PTNBH dan PP 26 tahun 2015. Tanah pada PTNBH ditatausahakan dalam daftar BMN pada Kemendikbudristek dan ditetapkan status penggunaannya pada Kemendikbudristek," katanya dalam acara ngobrol bareng DJKN, Jumat, 28 Januari.
Adapun rincian 12 PTNBH tersebut yakni Institut Teknologi Bandung (ITB); Institut Pertanian Bogor (IPB); Universitas Gadjah Mada (UGM); Universitas Indonesia (UI); Universitas Pendidikan Indonesia (UPI); dan Universitas Hasanuddin
Lalu, Universitas Sumatera Utara (USU); Universitas Airlangga; Universitas Padjajaran; Universitas Diponegoro (Undip); Institut Teknologi Sepuluh November (ITS); dan Universitas Sebelas Maret (UNS).
"12 PTNBH telah ditetapkan nilai kekayaan awalnya, sedangkan empat Perguruan Tinggi lainnya yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Malang masih dalam proses penetapan nilai kekayaan awal (PNKA)," jelasnya.
Encep mengatakan untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi, PTNBH dapat melakukan pemanfaatan tanah yang masih merupakan BMN dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH. Pemanfaatan tanah yang menjadi BMN dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Ini yang kita dorong biar ada PNBP. Untuk apa? Uangnya ini langsung masuk ke PTNBH beda dengan di Kementerian/Lembaga. TNI, ada fasilitas itu masuk ke kas negara. Begitupun Kementerian/Lembaga lain," ucapnya.
Encep juga menegaskan tanah yang merupakan BMN tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain. Sedangkan tanah yang diperoleh dari hasil kegiatan PTNBH merupakan kekayaan PTNBH dan dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA).
BACA JUGA:
"Sedangkan pengelolaan kekayaan awal PTNBH dan tambahan kekayaan lainnya menjadi kewenangan pimpinan PTNBH masing-masing. Adapun pencatatan kekayaan PTNBH disajikan dalam LKPP
sebagai investasi pemerintah," tuturnya.
Dari 16 PTNBH yang ditetapkan, Univesitas Indonesia menjadi kampus dengan aset terbesar. Kampus yang dikenal dengan almamater berwarna kuning ini memiliki aset mencapai Rp40 triliun.
Berikut daftar 12 PTNBH yang memiliki aset tertinggi:
1. UI, BMN berupa tanah Rp40.491.638.670.000
2. UGM, BMN berupa tanah Rp30.018.134.322.475
3. UNDIP, BMN berupa tanah Rp12.458.480.633.000
4. IPB, BMN berupa tanah Rp11.809.161.505.410
5. ITS, BMN berupa tanah Rp10.856.199.025.000
6. ITB, BMN berupa tanah Rp10.423.016.262.849
7. UNAIR, BMN berupa tanah Rp9.390.370.924.780
8. UNHAS, BMN berupa tanah Rp8.980.829.750.299
9. UNPAD, BMN berupa tanah Rp8.467.283.363.622
10. UNS, BMN berupa tanah Rp8.024.522.987.000
11. USU, BMN berupa tanah Rp6.019.006.224.000
12. UPI, BMN berupa tanah Rp4.366.827.566.080