Bagikan:

JAKARTA - Polri yang masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI berhasil menyita aset senilai Rp5,9 triliun. Aset itu berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI.

“Rp5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Kamis, 27 Januari.

Tak hanya dana BLBI, Sigit menyatakan, pihaknya terus melakukan penindakan terhadap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi. Tercatat, 247 kasus tindak pidana korupsi telah ditangani selama 2021.

“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai 442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020,” ungkap Sigit.

Di sisi lain, Sigit menekankan Polri tak hanya melakukan penindakan semata. Sebab, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.

Alasannya, hasil penelitian menunjukan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp 273 triliun.

“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” beber mantan Kapolda Banten ini.

Kemudian, mantan Kabareskrim ini pun menyinggung soal pengungkapan 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal loging, 350 ilegal mining dan 35 kasus ilegal fishing. Di mana, sederet kasus itu terungkap pada 2021.

“Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” kata Listyo Sigit.