Bagikan:

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Jakarta Utara mengamankan 35 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan dari puluhan yang diamankan, 28 WNA diantaranya berasal dari negara bagian Afrika seperti Nigeria, Pantai Gading dan Sierra Leone.

"Mereka punya paspor, namun telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay),” kata Pratama kepada wartawan, Senin, 29 Mei.

Oleh sebab itu, mereka melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan sanksi berupa deportasi dan penangkalan.

Terhadap mereka ini, kata Pratama, selama belum memiliki dana untuk membiayai pemulangan ke negara asal, maka mereka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta.

Dirinya juga menambahkan, ada 7 WNA, berasal dari Nigeria yang membawa paspor dan izin tinggalnya, namun telah habis masa berlakunya.

Selain itu, ada juga yang tidak bisa menunjukkan paspor dan berdasarkan pengecekan data melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay).

Alhasil ke-7 WNA asal Nigeria itu, menurut Qriz, bisa dikenakan hukuman pidana dalam pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan denda paling besar Rp500 juta.

Sementara itu ditambahkan, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim​. Ia mengatakan puluhan WNA yang diamankan Imigrasi Jakarta Utara ini akan dideportasi dengan biaya sendiri.

"Kalau tidak punya dana, dia ditahan sampai dia memiliki dana yang cukup. Karena di media sosial, banyak disampaikan (pembiayaan deportasi) apakah menggunakan anggaran negara, saya sampaikan tidak ada (anggaran negara untuk memulangkan WNA),” tutupnya.