Bagikan:

BADUNG - Pria Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinisial BAH (24) dideportasi dari Pulau Bali, karena overstay. Bule ini melebihi batas waktu izin tinggal lantaran tak punya uang beli tiket pulang.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim ) Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, pihaknya mengambil langkah tegas dalam menindak oknum WNA nakal di Bali yang melakukan pelanggaran overstay.

"Yang bersangkutan, dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2, Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Duwita, Rabu, 3 Januari.

Bule Inggris ini masuk ke Bali pada 29 September 2023 menggunakan Visa On Arrival (VOA) untuk tujuan berlibur.

Bule ini pun tertarik tinggal di Bali. Guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, bule Inggris ini bekerja secara daring memasarkan produk konstruksi.

Dia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat izin tinggal berakhir pada 27 November 2023 karena ketidakmampuannya untuk membeli tiket pulang ke Inggris. 

Kondisi kesulitan keuangan membuat bule Inggris ini mencari bantuan ke Kedubes Inggris. Saat menunggu bantuan, bule ini diamankan ke kantor Imigrasi Ngurah Rai.

"Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun," ujarnya.

Bule ini pun menjalani detensi di Rudenim Denpasar pada 21 Desember 2023.

"Setelah didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya. Akhirnya, dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh Konsulat Inggris di Bali dengan skema pinjaman," ujarnya.