BADUNG – Pria warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial DRS (46) dideportasi dari Pulau Bali karena overstay.
Bule tersebut overstay karena keasyikan berlibur keliling Indonesia sehingga lupa izin tinggalnya telah habis di Indonesia. Bule tersebut, dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Yang bersangkutan, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kataKepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, Babay Baenullah, Selasa, 3 Oktober.
Bule tersebut diketahui pemegang Visa on Arrival (VoA). Dia menghabiskan waktu di Indonesia dengan sebagian besar tinggal di Bali. Selain itu bule AS ini berlibur ke Lombok, Sulawesi, Jawa dan Sumatera.
Dijelaskan Babay, bule AS ini lantas menyadari izin tinggalnya telah habis. Namun bule ini berdalih paspornya telah ditahan oleh perusahaan biro perjalanan yang membantu perpanjangan izin tinggalnya.
Pada tanggal 8 September 2023, bule AS ini ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Dia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan atau overstay lebih dari 60 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 3.
"Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian," ujarnya.
BACA JUGA:
Selanjutnya, bule tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin (2/10) dengan tujuan akhir Boston, Logan International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
"Yang bersangkutan yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya.