BADUNG - Pria warga negara Nigeria, berinisial EEA (30) dideportasi oleh petugas Imigrasi Bali, karena overstay hampir 3 tahun.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan WN Nigeria itu dideportasi karena overstay dengan aturan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
"Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Anggiat, Rabu, 3 Agustus.
WN Nigeria ini masuk Indonesia pada 23 Juli 2019 lewat Bandara Soekarno-Hatta dengan visa kunjungan/visa B211 dengan sponsor PT AMS. WN Nigeria ini datang terkait keperluan bisnis untuk membeli pakaian anak-anak di Indonesia dan mengirim ke Nigeria.
Tapi sampai batas izin tinggal, WN Nigeria ini tak kunjung meninggakan Indonesia.
"Ia mengaku tidak kembali ke Nigeria karena bisnisnya tidak lancar sehingga ia kehabisan uang. Setelah ia memiliki uang ternyata sudah overstay dan menurut teman-temannya di Afrika jika ia mengurus visa setelah overstay akan ditangkap dan dipenjara," imbuhnya.
Hingga pada 5 Maret 2022, kantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap WN Nigeria ini di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Petugas mendapatkan informasi WN Nigeria terbang dari Jakarta ke Bali dengan surat hasil tes PCR diduga palsu.
Dari validasi, surat PCR yang dipegang WN Nigeria ternyata asli. Tapi WN Nigeria ini tak bisa menunjukkan paspor.
"Dan di sana ia menunjukkan dokumen perjalanannya dan dinyatakan telah overstay lebih dari dua setengah tahun, tepatnya selama 927 hari," papar Anggiat.
Ternyata dari pemeriksaan diketahui WN Nigeria ini diduga melakukan penipuan online berkedok hubungan asmara. Pelaku diduga merayu perempuan untuk mengirimkan uang kepadanya.
"Walaupun, ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian yang sejalan dengan asas ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun," ujarnya.
"Dan berdasarkan kebijakan selektif yaitu bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal di wilayah Indonesia, harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia serta hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia," lanjut Anggiat.
Sebelum dideportasi, WN Nigeria itu dititipkan di rumah detensi imigrasi selama 4 bulan 17 hari. Dia lantas dideportasi, Selasa, 2 Agustus.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Anggiat.