Bagikan:

DENPASAR - Perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Ceko, berinisial MS (37) dideportasi dari Pulau Bali, karena overstay selama 9 bulan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim ) Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan warga asing ini melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Dudy, Rabu, 7 Februari.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebelumnya menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran izin tinggal MS yang sudah tidak berlaku di Indonesia.

Petugas langsung bergerak ke wilayah Kabupaten Tabanan, tempat warga asing ini tinggal.

Petugas melakukan pemeriksaan pemeriksaan dokumen perjalanan serta izin tinggal. WN Ceko ini diketahui menggunakan Visa On Arrival (VoA) yang berlaku hingga tanggal 19 April 2023 untuk berlibur.

"Dia sendiri tiba di Indonesia pada tanggal 19 Februari 2023 dan telah melakukan sekali perpanjangan izin tinggalnya," imbuhnya.

Saat ditemukan petugas, kondisi MS memprihatinkan dengan kondisi tubuh lemas serta tidak memiliki biaya hidup yang cukup.

Setelah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut, MS mengaku mengetahui izin tinggalnya telah berakhir hingga akhirnya overstay.

MS juga menjelaskan dirinya rutin membayar setiap bulan untuk memperpanjang izin tinggalnya melalui biro perjalanan. Namun belakangan izin tinggalnya tak diurus. WN Ceko ini pun tak punya uang memperpanjang izin tinggal di Bali.

"Walaupun ia berdalih hal tersebut bukan sepenuhnya kesalahannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun," ujarnya.

WN Ceko ini dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (6/2) dengan tujuan akhir Vaclav Havel Prague International Airport.