Bagikan:

DENPASAR - Petugas Imigrasi Bali mendeportasi pria warga negara Ceko, Jiri Hruska (35). Dia menyalahgunakan visa kunjungan.

Bule ini dideportasi karena melakukan pelanggaran administrasi dengan bekerja di bagian manajemen pemasaran Selang Resort serta sebagai perwakilan dari agen perjalanan AquaTravel Ceko di Indonesia. 

"Yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan 

dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan  Pasal 75 ayat (1) Undang - Undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Kamis, 25 Maret.

Bule tersebut dideportasi pada Kamis, 25 Maret sekitar pukul 00.15 WITA. Deportasi dilakukan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kantor Imigrasi kelas II TPI Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali

Bule Ceko ini diterbangkan ke Jakarta lalu melanjutkan perjalanan ke Praha, Ceko. 

"Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini  dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," ujar Jamaruli.