BADUNG - Petugas imigrasi Bali mendeportasi bule Rusia berinsial AA (39) yang sempat membuat onar di kawasan Sanur, Denpasar Selatan, Bali.
Selain mendeportasi bule Rusia itu, imigrasi juga mendeportasi seorang lansia berinsial CGAB (75) asal Belanda dan SAP (55) dari Jerman. Kedua bule ini dideportasi karena overstay yang melanggar aturan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Orang asing, pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Anggiat Napitupulu dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Agustus.
Sedangkan bule Rusia dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Keimigrasian. Pasal itu mengatur soal sanksi bagi orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan tidak menaati peraturan Perundang-undangan.
Bule Rusia ini dianggap meresahkan karena bikin onar hingga dilaporkan warga Desa Sanur Kauh, denpasar. Bule Rusia AA pernah berkonflik dengan pemilik penginapan gara-gara merasa tak mendapatkan fasilitas sesuai kesepakatan.
Atas alasan itu, bule Rusia AA tidak memberikan pembayaran secara utuh sesuai jumlah yang telah ditetapkan pihak penginapan. Karena kejadian ini, AA diminta meninggalkan penginapan hingga pengelola meminta bantuan kepolisian.
"Dengan bantuan aparat kepolisian, yang bersangkutan diboyong ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian," imbuh Anggiat.
Bule Rusia ini pertama kali datang ke Indonesia pada 23 April 2021 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku untuk 60 hari untuk berlibur. Mantan anggota korps Marinir ini menjadi blogger atau jurnalis lepas untuk mencukupi kebutuhannya selama tinggal di Bali.
BACA JUGA:
Sedangkan bule Belanda CGAB diamankan di Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh tim kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Bule ini sudah overstay 470 hari.
Sementara itu, bule asal Jerman berinisial SAP diamankan tim Imigrasi Mataram karena tidak memperpanjang izin kunjungan dengan Visa on Arrival (VoA).
"Walaupun mereka berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian yang sejalan dengan asas ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapapun," ujar Anggiat.