Bagikan:

BADUNG - Dua orang warga negara asing yang terlibat kasus hukum dideportasi dari Bali. Kedua bule yakni LC (54) WNA asal Denmark, eks narapidana kasus penistaan agama dan OP (54) asal Jerman yang pernah membuat onar di kawasan Gianyar, Bali.

Kepala Kantor Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan LC dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang, Nomor 6, Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama. 

"Sedangkan OP dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Jamaruli, di Denpasar, Bali, Jumat, 22 April.

"Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," papar Jamaruli.

LC dideportasi karena terbukti melakukan tindak pidana dan sudah selesai menjalani hukuman. Sedangkan OP terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Bule LC dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan karena kasus penodaan agama dengan merusak tempat sembahyang Penunggun Karang atau  Jro Gede di Buleleng.

Sementara bule OP pada Februari 2022 bikin onar dengan membawa senjata tajam di area publik saat dirinya telantar di Gianyar Bali.

"Kepada LC dan OP yang telah dideportasi akan diusulkan dalam daftar penangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Jamaruli.