DENPASAR - Seorang wanita warga negara Rusia berinisial AK (29) ditangkap petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali. Bule ini ditangkap karena kerap tak membayar setelah makan di restoran dan hidupnya luntang-lantung di Kabupaten Gianyar, Bali.
"Seorang WN Rusia inisial AK yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum dengan makan di sebuah restoran di daerah Gianyar tanpa membayar," kata Kepala Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, Jumat, 2 Agustus.
Bule ini ditangkap di restoran di Gianyar yang melaporkannya ke Satpol PP Gianyar. Bule ini tercatat tidak membayar makanan tiga kali di restoran itu.
"Kita melakukan interview kepada yang bersangkutan. Dari keterangannya, sudah tidak memiliki biaya hidup lagi di Indonesia. Biaya hidupnya, hanya numpang dari temannya dan mencoba menipu tempat-tempat banyak orang asingnya dan dia tidak mau bayar makan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra.
Saat diperiksa, bule ini mengakui membuang dokumen perjalanannya agar supaya tidak diketahui izin tinggalnya. Akhirnya imigrasi berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Rusia untuk menerbitkan dokumen perjalanan sementara untuk bule ini.
BACA JUGA:
Wanita bule Rusia ini masuk ke Pulau Bali dengan Visa On Arrival (VoA) pada akhir Desember 2023. Petugas imigrasi memutuskan menyerahkan AK ke Polres Gianyar agar dia mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Selanjutnya apabila sudah inkrah akan dilakukan pendeportasian dan penangkalan. Untuk total kerugian (restoran) tidak disampaikan. Tetapi yang bersangkutan (tidak membayar makan tiga kali) di tempat yang sama," ujarnya.