JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial YS (22) karena mencoba memeras pemain sinetron Gabriella Larasati. Pria ini mengancam dengan modus bakal mengunggah video syur Gabriella Larasti ke media sosial.
Penangkapan pria asal Medan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat Gabriella Larasati di Polda Metro Jaya tertanggal 11 Februari.
"Laporannya adalah adanya ancaman dari salah satu akun yang mengancam yang bersangkutan untuk memeras," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 25 Maret.
Ancaman itu disampaikan YS melalui akun media sosial Yudi.s03. Dia meminta uang kepada Gabriella Larasati bila tak mau video syur disebarluaskan.
"Jadi begini 'kalau anda tidak ingin viral, saya membutuhkan uang. Maka video akan saya hapus kalau sudah dibayar, kalau tidak akan saya sebarkan'," kata Yusri menirukan ancaman pelaku.
Dari laporan Gabriella Larasati, polisi melacak akun media sosial pengancam. Keberadaan pengancam Gabriella Larasati diketahui di Medan, Sumatera Utara.
"Sabtu kemarin diamankan di kota Medan. Dibawa ke sini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Yusri.
BACA JUGA:
Pemeras Gabriella Larasati dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE. YS terancam hukuman 6 tahun penjara.
Dari laporan ke polisi soal adanya pemerasan ini terungkap Gabriella Larasati memang terlibat video syur yang beredar di media sosial.
"Saudari GL (Gabriella Larasati) buat LP (laporan polisi) lagi di Polda, itu sekitar tanggal 11 Februari yang lalu. Membuat LP, masih sama peredaran video asusila yang diakui memang dia di situ (sebagai pemeran)," kata Kombes Yusri.