Bagikan:

JAKARTA - Pesinetron Gabriella Larasati menjadi korban penyebaran video porno di media sosial. Bukan cuma itu, Gabriella juga diperas oknum tidak bertanggungjawab yang mengancam akan menyebarkan video berdurasi lebih panjang jika tidak memberikan uang yang dia inginkan.

Kasus itu bermula dari beredarnya video syur yang pelakunya disebut mirip dengan pemain sinetron Gabriella pada hari Selasa, tanggal 9 Februari. Video berdurasi 14 detik tersebut awalnya muncul di Telegram. Pemainnya hanya seorang seorang wanita berambut panjang yang diduga netizen mirip Gabriella.

Gabriella lantas mendapatkan ancaman dan membuat laporan kepada polisi pada 11 Februari. Ancaman itu disampaikan YS melalui akun media sosial Yudi.s03. Dia meminta uang kepada Gabriella Larasati bila tak mau video syur disebarluaskan. 

"Jadi begini 'kalau anda tidak ingin viral, saya membutuhkan uang. Maka video akan saya hapus kalau sudah dibayar, kalau tidak akan saya sebarkan'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 25 Maret.

Kebenaran video syur ini terungkap berdasarkan pelaporan yang dilakukannya atas perkara penyebaran konten asusila di Polda Metro Jaya.

"Saudari GL (Gabriella Larasati) buat LP (laporan polisi) lagi di Polda, itu sekitar tanggal 11 Februari yang lalu. Membuat LP, masih sama peredaran video asusila yang diakui memang dia di situ (sebagai pemeran)," Kombes Yusri Yunus.

Mendapat Ancaman

Tersangka YS mengaku mendapatkan video syur Gabriella Larasati dari media sosial. Video itu lantas diedit dengan menambahkan kalimat ancaman yang kemudian dikirim ke akun social media Gabriella Larasati. 

"Dia (tersangka) dapat dari sosial media. Dia crop, edit sendiri dimasukkan. Kemudian dia kirim ke akun sosial media terlapor saudari GL (Gabriella Larasati). Dengan adanya kalimat kalau nggak mau viral kirimkan uang," kata Yusri.

Dari laporan Gabriella Larasati, polisi melacak akun media sosial pengancam. Keberadaan pengancam Gabriella Larasati diketahui di Medan, Sumatera Utara.

"Sabtu, 20 Maret diamankan di kota Medan. Dibawa ke sini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Yusri.

Pelaku dari Medan

Dari pemeriksaan awal, YS belum mendapatkan uang dari Gabriella Larasati yang diancam diviralkan video syurnya. Tapi polisi tetap memproses pria berinisial YS karena melakukan tindak pidana pengancaman. 

"Keterangannya saat permeriksaan apakah ada nominal duit yang kamu minta, katanya belum. Ini masuh terus kami dalami. Tapi (unsur) pengancamannya sudah ada," tegas Kombes Yusri. Pemeras Gabriella Larasati dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE. YS terancam hukuman 6 tahun penjara.