Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial AGP (37) terkait kasus pemerasan senilai jutaan rupiah. Bahkan, ada unsur pengancaman penyebaran konten pornografi di baliknya.

"Penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau tidak pidana pornografi," ujar Direkrtur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada VOI, Kamis, 5 September.

Aksi pemerasan itu berawal dari korban menerima pesan melalui aplikasi Whatsapp dari tersangka. Isinya, foto dan video pornografi yang diperankan tersangka bersama dengan ibu korban.

Dalam pesan itu, tersangka meminta uang sebesar Rp1 juta. Apabila tak dipenuhi, konten pornografi itu akan disebar.

"Karena merasa terancam, pelapor kemudian mengirimkan uang sebesar Rp200 ribu ke rekening tersangka," sebutnya.

Meski sudah menerima uang, tersangka kembali mengancam akan menyebarkan konten pornografi itu jika korban tak mengirimkan kekurangannya.

Sehingga, korban kembali mengirim uang dengan nominal yang sama dengan sebelumnya. Beberapa hari berselang, tersangka kembali berulah dengan meminta sejumlah uang.

Tapi saat itu, tak ada respon yang didapat tersangka. Sebab, korban memutuskan untuk melaporkan aksi pemerasan itu ke polisi.

Dengan dasar laporan itu, polisi pun melalukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada 30 Agustus.

"Saat ini tersangka AGP telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Ade.

Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.