JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sebab, Pemprov DKI berencana untuk melarang mobil pribadi yang berusia di atas 10 tahun melintas di ibu kota.
Sayangnya, rencana pelarangan mobil tua melintas di Jakarta terganjal aturan yang lebih tinggi, yakni UU LLAJ yang belum memuat ketentuan tersebut.
"Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, pembatasan kendaraan pribadi usia khusus belum dilakukan. Kami masih menunggu revisi UU, apakah kendaraan pribadi diperbolehkan diatur untuk batas maksimum usia yang boleh beroperasi," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu, 24 Maret.
Saat ini, Syafrin mengaku Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan melihat arah kebijakan nasional, untuk diselaraskan dalam tatanan implementasi di Jakarta.
BACA JUGA:
Sebenarnya, larangan kendaraan berusia tua telah ditetapkan. Namun, saat ini baru menyasar pada angkutan umum lewat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi.Implementasi ini diwujudkan sejak tahun 2020.
"Bisa kita lihat, seluruh angkutan umum di Jakarta mayoritas sudah berusia maksimum 10 tahun,"
"Jika ada kendaraan angkutan umum yang beroperasi di atas 10 tahun, kami akan langsung stop operasi. Tidak bisa dikeluarkan, kecuali yang bersangkutan melakukan scrapping mandiri," terang dia.
Diketahui sebelumnya, keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melarang mobil berusia di atas 10 tahun melintas di DKI tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam aturan tersebut, Anies meminta jajarannya memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Larangan ini berlaku pada 2025.