Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta akan melarang mobil yang berusia di atas 10 tahun melintas di Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Sayangnya, rencana pelarangan mobil tua melintas di Jakarta terganjal aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). UU LLAJ tidak mengatur soal pelarangan tersebut.  

Apakah bisa keinginan Anies melarang mobil tua mengaspal terpenuhi? Menurut pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Muslich Zainal Asikin, hal itu bisa dilakukan.

Anies bisa menggunakan sistem pembatasan. Muslich mencontohkan regulasi ini serupa dengan penerapan three in one.

"Three in one kan tidak ada undang-undangnya, tapi bisa diterapkan. Pada hari tertentu, kendaraan yang penumpangnya tidak tiga orang tidak boleh melintas di daerah tertentu juga. Itu kan pembatasan itu, bukan pelarangan," kata Muslich kepada VOI, Jumat, 12 Maret.

Namun, jika pengawasannya sulit dilakukan secara menyeluruh, Muslich menyarankan penerapan pembatasan mobil di atas 10 tahun berlaku di sejumlah ruas yang mobilitasnya padat.

"Kalau pengawasannya susah, mungkin bisa diterapkan di kawasan Sudirman-Thamrin. Atau, seperti ganjil-genap yang di 25 ruas jalan. Kalau di pinggiran kota, mungkin belum," ujar dia.

Meski demikian, Anies tidak bisa begitu saja melarang kendaraan di atas 10 tahun dan membebaskan kendaraan baru mengaspal di Jakarta. 

Kepada kendaraan tua, Pemprov DKI mesti memberi insentif agar sang pemilik banyak yang memindahkan kendaraannya ke luar kota. "Seperti pembebasan bea balik nama dan sebagainya," tutur Muslich.

Kemudian, bagi kendaraan baru. Mengingat mereka telah mendapat insentif bebas melintas, Pemprov DKI bisa menaikkan pajaknya. "Kebijakan ini bagus karena untuk menyeimbangkan permintaan mobil-mobil baru," ungkapnya.

Diketahui, dalam Ingub Nomor 66 Tahun 2019, Anies meminta jajarannya memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Larangan ini berlaku pada 2025.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengaku dalam UU LLAJ tidak mengatur soal pelarangan kendaraan bermotor berusia 10 tahun untuk beroperasi. 

"Sesuai dengan Undang-Undang 22 Nomor 2009, pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi itu belum diatur," kata Syafrin.

Hal inilah yang membuat DKI belum bisa mempersiapkan aturan ini. Artinya, kata Syafrin, penegakan aturan pelarangan mobil berusia di atas 10 tahun harus menunggu persetujuan pemerintah pusat untuk menyelaraskannya dengan undang-undang.

"Karena regulasi di atasnya atau undang-undang aturan pemerintahnya belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," ujar Syafrin.

Oleh sebab itu, Syafrin mengaku Pemprov DKI mengusulkan pemerintah pusat mengubah Undang-Undang LLAJ dan memasukkan batas usia kendaraan yang diizinkan beroperasi.

"Ini sudah diusulkan bahwa ada juga pengaturan pembatasan usia kendaraan pribadi. Tapi itu tentu diserahkan kepada pembuat regulasi, dalam hal ini kementerian Perhubungan," pungkasnya.