JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melarang mobil yang berusia di atas 10 tahun melintas di Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam aturan tersebut, Anies meminta jajarannya memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Larangan ini berlaku pada 2025.
Namun, rencana ini dikritik oleh Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak. Gilbert mengakui rencana ini baik untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
Sayangnya, Gilbert menganggap rencana larangan mobil tua melintas bakal menimbulkan masalah baru. Masyarakat nantinya akan lebih banyak membeli mobil baru.
"DKI bakal larang mobil di atas 10 tahun beroperasi. Tapi kan pajak pembelian mobil di bawah 1500 cc nol persen. Otomatis, orang bakal pindah banyak beli mobil baru yang nol persen," kata Gilbert kepada VOI, Senin, 1 Maret.
BACA JUGA:
Kemungkinan, dampak yang terjadi adalah tidak ada pengurangan signifikan terhadap jumlah kendaraan yang melintas, serta semakin banyak limbah mobil tua karena tak lagi dipakai.
Oleh sebab itu, Gilbert meminta Anies Baswedan untuk memperbaiki sistem transportasi publik terlebih dahulu sebelum mencanangkan aturan larangan kendaraan di atas 10 tahun melintas di Jakarta.
"Transportasi umum sekarang belum menjangkau semua. Jaklingko juga masih minim. Orang akan pindah transportasi publik kalau fasilitas itu sudah lebih nyaman. kalau tidak nyaman, sampai kapanpun orang akan berontak," jelas dia.