Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melarang mobil yang berusia di atas 10 tahun melintas di Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam aturan tersebut, Anies meminta jajarannya memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Larangan ini berlaku pada 2025.

Namun, rencana pelarangan mobil tua melintas di Jakarta terganjal aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengaku dalam UU LLAJ tidak mengatur soal pelarangan kendaraan bermotor berusia 10 tahun untuk beroperasi. 

"Sesuai dengan Undang-Undang 22 Nomor 2009, pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi itu belum diatur," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu, 10 Maret.

Hal inilah yang membuat DKI belum bisa mempersiapkan aturan ini. Artinya, kata Syafrin, penegakan aturan pelarangan mobil berusia di atas 10 tahun harus menunggu persetujuan pemerintah pusat untuk menyelaraskannya dengan undang-undang.

"Karena regulasi di atasnya atau undang-undang aturan pemerintahnya belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," ujar Syafrin.

Oleh sebab itu, Syafrin mengaku Pemprov DKI mengusulkan pemerintah pusat mengubah Undang-Undang LLAJ dan memasukkan batas usia kendaraan yang diizinkan beroperasi.

"Ini sudah diusulkan bahwa ada juga pengaturan pembatasan usia kendaraan pribadi. Tapi itu tentu diserahkan kepada pembuat regulasi, dalam hal ini kementerian Perhubungan," pungkasnya.