Bagikan:

JAKARTA - Polisi meringkus empat tersangka pencuri sparepart (suku cadang) bus Transjakarta yakni kursi penumpang sebanyak 120 unit. Kursi ini dicuri dari dalam bus yang tidak terpakai di Terminal Pulogadung.

"Penangkapan berawal dari kecurigaan anggota Resmob Polres Metro Jakarta Timur di mana ada dua kendaraan yang mengangkut barang mencurigakan," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan dikutip Antara, Jumat, 5 Maret.

Erwin Kurniawan menjelaskan para tersangka berinisial TS, PP, GS, PS itu diamankan ketika hendak menjual barang curian oleh anggota di Jl. I Gusti Ngurah Rai, Cipinang Muara, Jakarta Timur pada pukul 01.30 WIB.

Dari penangkapan itu, ikut disita dua unit mobil sebagai barang bukti yang digunakan tersangka dalam mengangkut barang hasil curian.

"Niat dari tersangka dijual kepada penampung tapi belum sampai niat terlaksana anggota kita berhasil mengamankan dan juga menangkap," ujar Kombes Erwin.

Polisi masih melakukan penyelidikan ke mana barang curian tersebut akan dijual. Namun Erwin memastikan para tersangka sudah dua kali melancarkan aksi serupa.

Erwin mengatakan atas perbuatan keempat tersangka tersebut dapat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.