Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Perpanjangan dilakukan karena penyidik belum merampungkan penyidikan dan pemberkasan terhadap kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek yang menyeret namanya.

Perpanjangan penahanan untuk yang kedua kali ini, dilakukan selama 30 hari ke depan sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini, 5 Maret 2021 tim penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua dimulai tanggal 6 Maret sampai 4 April," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Maret.

Selain Juliari, KPK juga memperpanjang masa penahanan Adi Wahyono yang merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial. Sama seperti Juliari, penahanan Adi juga diperpanjang 30 hari.

Adapun Juliari ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sementara Adi Wahyono ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.

Ada pun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.

Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus dan penunjukannya diketahui Juliari.

Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Dalam operasi senyap ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas serta terdiri dari pecahan rupiah dan uang asing.