Berkas Dilimpahkan, Juliari Batubara Segera Disidang
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Selanjutnya, Juliari akan segera diadili dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.

"Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara para terdakwa yaitu Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Rabu, 14 April.

Berikutnya, KPK menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. 

"(Untuk itu) Penahanan para terdakwa tersebut sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor," ungkap Ali.

Dalam perkara ini, Juliari dan Adi bakal disidang dengan dua dakwaan. Pertama, kedua orang itu diduga melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan Matheus, akan didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai penerima suap serta Andrian IM dan Harry Sidabuke selaku pemberi suap.

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.

Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.