Bagikan:

JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan terhadap mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso, yang jadi tersangka penerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Perpanjangan penahanan terhadap mantan anak buah Juliari Peter Batubara ini, diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari terhitung sejak 17 Maret hingga 15 April mendatang.

"Kembali melanjutkan penahanan tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) selama 30 hari ke depan di Rutan Cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang terhitung sejak 17 Maret sampai 15 April," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Maret.

Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik belum rampung menyelesaikan berkas perkara dalam kasus suap tersebut.

"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos pada Desember 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Dalam kasus ini, KPK menduga Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus lewat operasi tangkap tangan (OTT). 

Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.